Peraturan yang berlaku untuk obat generik :
- Rumah sakit diwajibkan menyediakan obat essensial dengan nama generik untuk kebutuhan pasien berobat jalan dan rawat inap.
- Rumah sakit kelas A,B II dan B I diharuskan memiliki formularium, meliputi DOEN dan obat lain yang sangat diperlukan rumah sakit.
- Rumah sakit diwajibkan memiliki Pedoman Terapi dan Komite Farmasi dan Terapi .
- Dokter yang bertugas di Rumah Sakit, Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis lainnya diharuskan menulis resep obat essensial dengan nama generik bagi semua pasien.
- Obat Generik Berlogo adalah obat jadi dengan nama generik yang diedarkan dengan mencantumkan logo khusus pada penandaannya.
- Logo adalah tanda pengenal yang diberikan pada obat generik yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
- Pengajuan pendaftaran obat generik berlogo hanya dilakukan oleh Industri farmasi yang telah menerapkan CPOB yang dibuktikan dengan Sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh Badan POM.
- Obat generik yang didaftarkan juga harus memenuhi spesifikasi baku untuk setiap jenis sediaan dan kemasan obat generik berlogo, dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan POM.