X-Steel - Wait

Rabu, 18 Maret 2015

Obat Generik

  Obat Generik adalah obat dengan nama sesuai International Nonproprietary Name yang telah ditetapkan dalam FI (Farmakope Indonesia) untuk zat berkhasiat yang terkandung.

Peraturan yang berlaku untuk obat generik :

  • Rumah sakit diwajibkan menyediakan obat essensial dengan nama generik untuk kebutuhan pasien berobat jalan dan rawat inap.
  • Rumah sakit kelas A,B II dan B I diharuskan memiliki formularium, meliputi DOEN dan obat lain yang sangat diperlukan rumah sakit.
  • Rumah sakit diwajibkan memiliki Pedoman Terapi dan Komite Farmasi dan Terapi .
  • Dokter yang bertugas di Rumah Sakit, Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis lainnya diharuskan menulis resep obat essensial dengan nama generik bagi semua pasien.
Tata Cara Pendaftaran Obat Generik Berlogo
(SK Menkes RI No.05417/A/SK/XII/ 89) :

  • Obat Generik Berlogo adalah obat jadi dengan nama generik yang diedarkan dengan mencantumkan logo khusus pada penandaannya. 
  • Logo adalah tanda pengenal yang diberikan pada obat generik yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 
  • Pengajuan pendaftaran obat generik berlogo hanya dilakukan oleh Industri farmasi yang telah menerapkan CPOB yang dibuktikan dengan Sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh Badan POM. 
  • Obat generik yang didaftarkan juga harus memenuhi spesifikasi baku untuk setiap jenis sediaan dan kemasan obat generik berlogo, dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan POM.
Makna pada logo obat generik

  • Bulat
Suatu kebulatan tekad untuk menggunakan obat generik
  • Garis-garis Tebal & Tipis
Menjangkau seluruh lapisan masyarakat
  • Warna Hijau
Obat yang telah lulus pengujian


0 komentar:

Posting Komentar